Ringtone Al-Qur'an atau Adzan, Boleh gak sih?

yaasiiin,,,wal qur'anil hakim,,,innakalaminal mursaliin,,,cnut,,,halo assalamu'alaikum....
eh, surat yasiin nya kok tiba-tiba berhenti?

Salam hangat sahabat dakwah, sudah lama sekali admin Jalan Dakwah tidak bertegur sapa dengan sahabat dakwah sekalian, karena alhamdulillah sedang diberi kesibukan lain oleh Allah SWT :).

Dari cuplikan tulisan diatas, sahabat dakwah pasti pernah mengalaminya, mendapati seseorang menggunakan ayat al-Qur'an sebagai Ringtone di HP nya, atau jangan-jangan sahabat dakwah sendiri yang menjadi oknumnya, hahahha,,,sudah mulai senyum-senyum sendiri.

Nah, postingan kali ini Jalan Dakwah akan me-refresh kembali pengetahuan kita tentang hukum penggunaan ayat suci Al-Qur'an sebagai nada dering / Ringtone HP,,,boleh ga sih? let's Check it out....

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum,
Apakah hukumnya menggunakan nada dering Handphone dengan bacaan surah Al Quran?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kami akan cuba menjawab pertanyaan anda dengan kadar kemampuan yang ada, InSyaAllah.

Penggunaan nada dering bacaan al-Quran awalnya telah diharamkan oleh Majlis Fatwa Ulama’ Arab Saudi pada 17 Nov 2007 didalam syura' yang dihadiri oleh 70 orang perwakilan fiqh dunia dan majlis tersebut diketuai oleh Mufti Besar Arab Saudi Shiekh Abdul Aziz Ali al-Syeikh. Menurut ulama yang menghadiri syura' tersebut :
 “Ia memalukan dan menjatuhkan kedudukan ayat-ayat al-Quran apabila ayat al-Quran yang didengarkan itu secara tiba-tiba ia terhenti, atau yang mendengar mengabaikan bacaan tersebut. Sebaliknya, jika ayat-ayat al-Quran disimpan didalam handphone bertujuan untuk didengarkan merupakan satu amalan yang mulia (dan bukan untuk nada dering)”.
Pada hari Kamis, 12 November 2009 pula, Akademi Penelitian Islam, yang diketuai oleh Shiekh Dr Mohamed Sayed Tantawi rh. mengharamkan penggunaan al-Quran sebagai nada dering dengan pernyataan beliau :
 “Ia merupakan penyalah gunaan al-Quran, tidak bertepatan dengan keAgungan dan kemuliaanya”.
Menurut sekretaris Akademi tersebut, al-Azhar telah mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh ahlinya Sheikh Mustafa Shaka yang menyeru pihak al-Azhar mengharamkan penggunaan al-Quran sebagai nada dering. Keputusan dibuat atas dasar “ayat2 yang digunakan tidak sesuai dengan keAgungan al-Quran. Ayat-ayat yang dibacakan pun tidak habis / putus.” Al-Azhar juga telah mengarahkan pihak Telco di Mesir mengharamkan penggunaan al-Quran sebagai nada dering.

Sheikh Dr Mahmoud Ashour berkata “ayat-ayat al-Quran tidak diturunkan dari syurga untuk digunakan sebagai ringtone atau sebagai sesuatu yang tidak ada nilai dari aspek keAgungan dan status al-Quran itu sendiri”. Menurut beliau lagi, “orang tidak akan menumpukan perhatian kepada bacaan al-Quran apabila ia berbunyi, karena nada dering itu dijadikan sebagai bahan peringatan apabila terjadinya sambungan, dan tidak sesuai langsung al-Quran mengganti tempat nada dering atau deringan musik”.

Darul Ulum Deoband India juga telah mengharamkan al-Quran sebagai nada dering melalui Juru Bicaranya Mohammed Asumin Qazmi mengatakan bahwa ayat-ayat al-Quran bukanlah bertujuan menghibur. “Seseorang yang mendengar al-Quran hendaklah dia mendengar sehingga habis dengan tawadhu’ dan tadabbur. Jika ia digunakan sebagai nada dering, tiba-tiba ditutup semasa bacaan, maka sangatlah tidak Islamik perbuatan tersebut”.

Kesimpulan dari sebab-sebab pengharaman al-Quran sebagai nada dering adalah :-
  1. Kedudukan ayat-ayat al-Quran yang Agung dan Mulia tidak sesuai dijadikan sebagai nada dering.
  2. Nada dering bacaan al-Quran itu biasanya tidak dihirau bacaannya, sedangkan menurut syara’, apabila ayat-ayat al-Quran dibacakan, hendaklah yang mendengar itu diam dan mendengarnya.
  3. Bacaan al-Quran pada nada dering biasanya bacaan tersebut terhenti atau terputus apabila telepon tersebut “diangkat”. Ayat al-Quran hendaklah dibaca secara penuh.
  4. Adakalanya, nada dering bacaan dibunyikan pada tempat-tempat yang kotor seperti toilet!! Haram bacaan al-Quran didalam toilet.
Pengharaman nada dering bacaan al-Quran termasuklah bunyi Adzan.
Wallahu a'lam bishawab. :)

Nah, sahabat dakwah yang saya cintai, sudah paham kan asal muasal tidak diperbolehkannya kita untuk menggunakan ayat suci al-Qur'an sebagai nada dering handphone?, jadi, mulai sekarang mari kita ganti nada dering, jangan pergunakan lagi ayat suci al-Qur'an :).

Baiklah, cukup sekian sharing Jalan Dakwah kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sampaikanlah Walau Satu Ayat....Salam Pejuang Dakwah.

Sumber : http://myibrah.com/

Kupas Tuntas PRO-KONTRA Maulid Nabi Muhammad SAW

Salam hangat sahabat dakwah, karena sebentar lagi akan datang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, admin Jalan Dakwah mencoba untuk membahas tentang PRO dan KONTRA yang sering terjadi pada perayaan Hari Besar Islam yang satu ini. Muncul pertanyaan, "Sebenarnya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu Bid'ah atau bukan?". Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak dialog imajiner berikut ini yang mengisahkan dialog antara Pro-Maulid dan Anti-Maulid.

----------
 
Pro-Maulid : Kenapa sih ente seneng banget berkoar-koar bahwa orang-orang yang memperingati Maulid Nabi Saw itu berada dalam kesesatan?

Anti-Maulid : Karena memang memperingati Maulid Nabi Saw itu adalah perbuatan bid’ah dan seburuk-buruk perkara adalah bid’ah dan kullu bid’atin dhalalah. (setiap bid’ah itu sesat)
Di dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Setiap amalan yang tidak kami perintahkan adalah tertolak.

Pro-Maulid : Apa sih definisi bid’ah?
 
Anti-Maulid : Bid’ah adalah segala perkara yang baru (ihdats) yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Pro-Mualid : Kalau begitu apa yang membedakan bid’ah dengan ijtihad?
 
Anti-Maulid : Tidak ada ijithad di dalam Islam! Agama Islam sudah sempurna tidak perlu lagi tambahan-tambahan seperti ijtihad segala!
 
Pro-Maulid : Wah, semakin jelas bagi ane pengetahuan ente sangat minim tentang hadis Nabi Saw! Pernah baca hadis tentang Bilal?

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa setelah usai shalat Subuh, Rasulullah Saw bertanya kepada Bilal, “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku di dalam surga.
Bilal berkata, “Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudlu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan shalat sunat dengan wudluku itu sebanyak yang Allah kehendaki."
 
Ibn Hajar Asqalani mengatakan di dalam Fath al-Bari bahwa hadis di atas memperlihatkan diizinkannya menggunakan ijtihad di dalam memilih waktu untuk melakukan ibadah.

Yang paling menarik dari riwayat hadis ini adalah justru ijtihad Bilal inilah yang membuatnya dinubuatkan Rasulullah Saw bakal masuk Surga dan perbuatan yang dilakukan Bilal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, sampai-sampai Rasulullah Saw sendiri bertanya karena beliau Saw sendiri tidak mengetahuinya! Ente pernah baca hadis ini? Ane meragukannya!

Anti-Maulid : ???

Pro-Maulid : Tidak semua bid’ah itu sesat khan? Karena ketika sahabat Umar bin Khaththab memerintahkan umat Muslim untuk melakukan shalat tarawih dengan berjama’ah Umar mengatakan :
“Ni’matul bid’ah hadzihi!” – sebaik-baik bid’ah adalah ini!

Anti-Maulid : Perkara Umar bin Khathab itu bid’ah lughawy, Pak bukan bid’ah syar’i.

Pro-Maulid : Wah, ente gak usah berkelit bahwa apa yang Umar katakan tersebut sebagi bid’ah lughawy, karena apa yang dikatakan Umar tersebut bukan hanya dikatakannya tetapi juga dilakukannya dan bahkan dia memerintahkah umat Islam saat itu untuk melakukannya, walaupun Abu Bakar sendiri — yang disepakati oleh Ahlus-Sunnah lebih utama dari Umar – tidak melakukannya. Dan perintah Umar itu pun sudah menjadi bagian syari’at yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam saat ini. Jadi anda tidak perlu bikin istilah lughawy dan syar’i dengan tujuan membingungkan orang lain!
Dan ingat! Ditinjau dari makna lughawi sendiri kata sunnah pun berarti juga bid’ah, karena sunnah secara bahasa berarti ath-thariqah (jalan), apakah itu baik ataupun buruk. Oleh sebab itu setiap orang yang memulai suatu hal yang pada akhirnya dilakukan oleh banyak orang sesudahnya, maka hal itu disebut sunnah.”

Karena itulah di dalam Shahih Bukhari Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang mensunnahkan sunnah yang baik maka ia akan mendapatkan pahala dan pahala orang yang mengerjakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun dan barangsiapa yang mensunnahkan sunnah yang tercela (bid’ah) maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.”

Al-Tirmidzi juga menshahihkannnya dan meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya.
Hadis Bukhari di atas dengan gamblang menunjukkan bahwa sunnah yang baik di atas adalah ijtihad yang benar sedangkan sunnah yang tercela di sana adalah bid’ah syai’ah (buruk) bukan hasanah!
Kedua hadis di atas menjelaskan juga secara gamblang bahwa tindakan-tindakan yang dimaksud adalah suatu kebiasaan baru yang dijadikan sebuah tradisi dan tak ada keraguan sedikit pun bahwa Memperingati Maulid Nabi Saw adalah perkara hasanah bukan perkara syai’ah!

Anti-Maulid : Tapi jika memperingati Maulid itu memang baik pastilah para sahabat Nabi sudah lebih dulu melakukannya!

Pro-Maulid : Ente sok masti-masti-in! Apa yang dilakukan atau yang tidak dilakukan para sahabat bukanlah tolok ukur kebenaran. Patokan dan standar kita adalah Al-Quran dan Sunnah Rasul!

Anti-Maulid : Mengenai Maulid ini mana sunnahnya?

Pro-Maulid : Ente ini gimana seh! Semua yang ane omongin di atas khan udah jelas bahwa hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan Bukhari dan Tirmidzi menjelaskan hakikat ijtihad dan bid’ah secara gamblang dan terang! Artinya ijtihad dan ijma’ para ulama dahulu sudah menjadi sunnah hasanah atau ijtihad yang benar! Dan Maulid Nabi yang kami peringati setiap tahun itu bagian dari ijtihad dan ijma ulama yang jelas-jelas merupakan sunnah hasanah bukan sunnah syai’ah! Ente masih gak paham?

Anti-Maulid : ??? [Masih bengong]

Anti-Maulid : Jika begitu anggapan Bapak itu berarti Bapak menganggap Bapak dan ulama-ulama Bapak lebih hebat dari para sahabat Nabi dong?!

Pro-Maulid : Jangan menarik kesimpulan dengan cara yang sesederhana itu, karena ijtihad seperti ini bukan ukuran hebat atau tidaknya seseorang atau sekelompok orang, walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa orang-orang yang hidup terkemudian bisa saja lebih unggul dari beberapa sahabat Nabi Saw! Tapi tidak semua sahabat Nabi lho!

Anti-Maulid : Wah gawat neh (sambil tertawa mengejek), kayaknya pemikiran Bapak sudah seperti kaum Syi’ah Rafidi!

Pro-Maulid : Ente jangan asal bicara! Hadis tentang ini bukan kagak ada! Nih ente dengerin baik-baik dan gunakan otak ente ya!

Dari Abu Isalabah al-Khusyani telah berkata: Rasulullah Saw. pernah bersabda: “Hendaklah kamu sekalian memerintahkan kepada kebajikan dan hendaklah kamu melarang kejahatan, sehingga apabila kamu melihat kikir dipatuhi dan hawa nafsu diikuti dan dunia didahulukan dan kekaguman tiap-tiap orang yang mempunyai pikiran dengan pikirannya sendiri, maka hendaklah kamu pada pendirian dirimu sendiri, dan tinggalkanlah olehmu urusan orang umum. Karena sesungguhnya di belakang kamu ada beberapa masa, yang sabar pada masa itu seperti menggenggam bara api; bagi orang yang beramal pada masa itu seperti pahala 50 orang lelaki yang beramal seperti amalnya.” (Hadis Riwayat Ibnu Majah dan at-Turmudzi)

Dan Abu Dawud meriwayatkan dengan tambahan: Rasulullah ditanya: “Ya Rasulullah, pahala 50 orang lelaki dari kami ataukah dari mereka?” Beliau bersabda: “Bahkan pahala 50 orang lelaki dari kamu.” (H.R. Abu Dawud)

Kata kamu di atas sangat jelas dan gamblang adalah para sahabat Nabi! Dan memang pantas bahwa orang-orang yang beriman teguh padahal mereka tidak pernah berjumpa dengan Nabi Saw dan melihat turunnya wahyu, tentu saja lebih hebat dari kaum Salaf yang pernah berjumpa dengan beliau Saw dan menyaksikan turunnya wahyu!

Nah, ente pernah baca gak? Jangan berkelit lagi, ini hadis Nabi, mau ngomong apa lagi ente? Kayaknya ente gak pernah baca deh! Makanya kalo belajar Islam jangan cuma baca fatwa-fatwa syekh-syekh Wahabi-Saudi di internet aje! Baca tuh kitab-kitab hadis dan tafsir Quran, Dan inget! Hadis di atas bukan hadis Syiah!

Dan dari keterangan hadis di atas sangat jelas bahwa insya Allah kami (Pro-Maulid) adalah orang-orang yang berusaha keras menganjurkan kebaikan dengan mensunnahkan Maulid Nabi Saw dan melarang kejahatan yaitu “fitnah Bid’ah Syirik Khurafat” yang ente tujukan ke semua kaum Muslim selain kelompok ente Wahabi-Salafy!

Anti-Maulid : Apa ada dalil lain bahwa orang-orang yang hidup setelah para sahabat Nabi lebih hebat dari mereka?

Pro-Maulid : Makanya belajar agame tuh kudu yang bener tong! Baca tuh kitab-kitab hadis, tafsir Quran, asbabun nuzul, wah masih banyak lagi yang mesti ente baca deh..jangan cuma modal menjelajah internet gratis ente udeh bisa senak udel ente nyesat-nyesatin orang!

Anti-Maulid : Udeh deh beh ada gak dalil lainnya?

Pro-Maulid : Ente pernah gak baca ayat Quran : “dan kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka.” (QS Jumu’ah [62] ayat 3]?

Anti-Maulid : Memang apa maksud dari ayat itu?

Pro-Maulid : Makanya khan ane bilang belajar juga tuh tafsir Quran dan hadis! Ente bilang ane ingkar sunnah, padahal ente kendiri kagak banyak tahu soal hadis!

Dari Abu Hurairah katanya: Pernah kami duduk dekat Rasulullah Saw, ketika itu turun kepada beliau Surat Al-Jumu’ah. Setelah beliau membaca “wa akharina minhum lamma yal haqu bihim” (dan kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka) Seorang laki-laki bertanya: “Siapakah kaum yang lain itu, ya Rasulullah?” Rasulullah Saw tidak menjawab sampai laki-laki itu bertanya 1, 2 atau 3 kali lagi, sedang di antara kami hadir sahabat Salman Al- Parisi (Bangsa Persia). Lalu Nabi meletakkan tangannya kepada Salman, kemudian beliau Saw bersabda: “Lau kâna al-îman ‘inda al-tsurayyaa lanâ lahu rijâlun min hâula-i” – “Kalau seandainya iman itu terletak di Bintang Tsurayya, niscaya ia akan dapat dicapai juga oleh beberapa orang dari orang-orang ini.” 

Anti-Maulid : Ah, hadis itu khan gak menunjukkan bahwa ada orang-orang terkemudian yang lebih hebat dari para sahabat Nabi!

Pro-Maulid : Weleh-weleh…ini diaaa, makin kelihatan anehnya ente! Baca dong ayat Qurannya dan baca penjelasan Nabi Saw tersebut. Ente jangan berkelit dong. Kalau ente beriman pada hadis ini iya ente harus terima kalau enggak, berarti ente sendiri yang ingkar sunnah..(he..6x)

Anti-Maulid : Pokoknya semua yang tidak pernah dicontohkan Nabi Saw dan para sahabat adalah bid’ah!

Pro-Maulid : Nah, bener khan ente udah ngeluarin ilmu pamungkas ente yaitu : kata POKOKNYA! Ini khan artinya ente gak peduli kalo argumen atau hujjah ane bener atawa salah POKOKNYA ente yang BENERR gitu khan?

Pro-Maulid : Ok deh, kalau demikian definisi bid’ah ente, maka berarti ente juga sudah melakukan bid’ah, karena ente sendiri khan memakai sajadah kalo shalat, memakai speaker kalo ‘adzan. Ente juga sok berdakwah pake internet!?

Anti-Maulid : He..he..he..Dangkal sekali pemahaman Bapak atas makna bid’ah! Sajadah, speaker dan internet adalah sekadar tool (alat bantu) untuk beribadah, jadi memakai tool-tool tersebut bukan termasuk bid’ah!

Pro-Maulid : Bagaimana dengan memakai tasbih untuk berzikir?

Anti-Maulid : Itu bid’ah! Eh…[Kebingungan, karena selama ini kaum Wahabi-Salafy juga membid’ahkan kaum Muslim yang menggunakan tasbih]

Pro-Maulid : He..he..he…Ente pernah denger gak fatwa salah seorang syekh Wahabi ente, Abu Abdillah al-Abdari yang bergelar Ibn al-Haj?

Anti-Maulid : ??? [Menggeleng-gelengkan kepalanya]

Pro-Maulid : Nih dengerin dengan seksama dan buka tuh kuping ente lebar-lebar!
Ibn al-Haj di dalam kitabnya al-Madkhal mengatakan :
Keberadaan kipas angin di dalam masjid-masjid itu termasuk perkara bid’ah dan para ulama kita (syekh-syekh Wahabi) telah melarang hal tersebut. Sebab, menjadikannya di dalam masjid adalah bid’ah!” (Baca buku Ibn al-Haj, al-Madkhal, Jil. 2, hlm. 212 dan hlm. 224) Nah gimana tuh kalo pake AC, speaker dsb..?

Anti-Maulid : ??? [Makin kebingungan]

Pro-Maulid : Hah? Pernah baca kitab itu? Itu kitab ente punya syekh! Makanya jangan cuma belajar lewat internet, Tong!

Pro-Maulid : Ente bilang pake internet bukan bagian dari ibadah? Gimana kalo internet itu ente pake untuk dakwah, apa itu bukan ibadah? Jadi pake internet pun termasuk bid’ah sama seperti syekh-syekh ente bilang pake tasbih itu juga bid’ah!
Nah, Tong! Sekarang siapa yang sebenarnya dangkal? Ente ape ane? He..6x

Anti-Maulid : ??? [Tertunduk malu]

Pro-Maulid : Udeh deh ente gak usah malu-malu kalo udah gak punya argumen! besok ente tanyain ame ustad ente tuh yang pernah belajar bertahun-tahun di Saudi, siapa namenya? Wah sorry ane gak ingat!

Anti-Maulid : Pokoknya semua yang tidak pernah dicontohkan Nabi Saw dan para sahabat adalah bid’ah!

Pro-Maulid : He…6x (tertawa terpingkal-pingkal) Heh Tong…ente tahu gak darimana dan dari siapa sebenarnya hujjah yang ente pake itu?
 
Anti-Maulid : ??? (Bengong)
 
Pro-Maulid : Nah bengong khan? Makanya jangan Cuma copy-paste fatwa dari internet aja! Tong, itu adalah fatwa Ibn Taymiyyah! Kalo ente mau tahu siapa sebenarnya Ibn Taymiyyah baca deh artikel ane tentang siapa sebenarnya dia?

Oya, fatwa Ibn Taymiyyah itu begini : “Sesungguhnya (perayaan maulid Nabi saw) ini tidak dilakukan oleh kaum salaf meskipun adanya kebutuhan untuk melakukan hal itu dan tidak ada sesuatu yang mencegah mereka dari perbuatan itu. Sekiranya perayaan maulid ini adalah kebaikan semata-mata atau lebih diutamakan, niscaya salaf lebih berhak melakukannya daripada kita karena sesungguhnya mereka itu lebih besar kecintaannya kepada Rasulullah dan lebih mengagungkan beliau daripada kita. Mereka (kaum salaf) itu lebih memperhatikan kebaikan (daripada kita).” 

Nah ini dia fatwa syekh ente yang plin-plan alias mencla-mencle itu!
 
Anti-Maulid : ??? Mencla-mencle gimana maksudnya, Pak?
 
Pro-Maulid : Mencla-mencle atau plin-plan itu gak yakin atau peragu, dan itu memang ciri khas yang dimiliki orang-orang Khawarij!
 
Anti-Maulid : Sebentar, Pak! Bapak punya bukti atau tidak kalo Ibn Taymiyyah itu mencla-mencle! (geram dan marah)
 
Pro-Maulid : Makanye kalo belajar pake kitab bukan cuma copy paste dari salafy.org atau manhaj.org akibatnya begini! Belajarlah dari sumber aslinya bukan dari kata si anu atau kata si fulan (qiila wa qaala)!
Nih ane bacaan apa yang dikatakan Ibn Taymiyyah tentang Maulid yang menunjukkan keraguan dia tentang hukumnya!

Ibn Taymiyyah berkata : “Demikian pula yang diciptakan oleh sebagian manusia (perayaan maulid), maka adakalanya ia menyerupai kaum Nasrani (Kristen) dalam merayakan kelahiran al-Masih (Nabi Isa as), atau karena kecintaan kepada Nabi saw dan pengagungan kepada beliau, sedangkan Allah memberi pahala kepada mereka ini karena kecintaan dan ijtihad, bukan karena perbuatan bid’ah.” 

Jelas khan! Sebelumnya dia ngomong begini, setelah itu dia sendiri bingung! Coba ente baca deh kitabnya itu, mudah-mudahan ente tercerahkan dengan penjelasan ane ini!

Anti-Maulid : (Termangu-mangu) Tapi biasanya di dalam perayaan-perayaan Maulid Nabi ini ada juga hal-hal haram yang dilakukan masyarakat saat mereka merayakannya. Misalnya: percampuran kaum perempuan dan laki-laki dan masih banyak lagi, Pak!

Pro-Maulid : Pernyataan ente ini menunjukkan ente sudah kehabisan dalil! Sebab diskusi kita ini seputar hukum peringatan Maulid itu sendiri. Ada pun perkara-perkara yang kemudian muncul dalam peringatan Maulid tidak bisa jadi alasan untuk melarang peringatan Maulid itu sendiri. Misalnya, jika ada orang yang pergi umroh dengan tujuan untuk sekadar berwisata, atau belanja atau bahkan pergi dengan yang bukan muhrim, maka tidak lantas kita bisa seenaknya mengharamkan ibadah umroh! Iya khan?! Yang begini ini udah gak asing lagi! Jadi jangan diskusi kita malah keluar dari topiknya! Makanya belajar logika ya Tong, biar pinter dikit!

Udah deh ane mau permisi dulu, ane do’ain moga-moga ente dapet hidayah dari Allah Swt ye! Salamun ‘alaykum!

----------

Semoga bisa menjadikan pencerahan bagi kita yang masih ragu-ragu dalam menentukan hukum dari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sumber: Blog Sahabat

Mari Mengenal Makanan Haram

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Dan firman-Nya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi! Yaa Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).

Jenis Makanan HARAM:

1. BANGKAI

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb:

A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.

B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.

C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.

D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: ”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

2. DARAH

Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

3. DAGING BABI

Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudian mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Adapun hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. BINATANG BUAS BERTARING

Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119). Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM

Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”

8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)

Hal ini berdasarkan hadits:
“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini: “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :
Pertama: Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).

Kedua: Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).

9. AL-JALLALAH

Hal ini berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).

“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).

“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”

Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu bolehnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.” Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA

Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular”).

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.

12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). 

“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam).

13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM

Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).

KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).

ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).

KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

Sumber: Halal Guide