Tsauban berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Siapapun wanita yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa alasan yang dapat diterima, maka haram atasnya wangi surga.'Dan Rasulullah saw. bersabda, 'Wanita-wanita yang meminta khulu' (menuntut cerai dari suami) adalah wanita-wanita munafik.'"
(HR Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim dan menyatakannya shahih dan at-Tirmidzi dan menyatakan hadits hasan)
(HR Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim dan menyatakannya shahih dan at-Tirmidzi dan menyatakan hadits hasan)
0 komentar:
Posting Komentar